Senin, 24 Agt 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, 4 Orang Jadi Tersangka

✍️ Nalendra 🕒 24 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu Foto: yokke.co.id

Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Polisi menyita sekitar 360 ribu lembar uang palsu yang menyerupai pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal sekitar Rp36 miliar.

Tangsellife.com - Pabrik pembuatan uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar dibongkar Polda Metro Jaya di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 360 ribu lembar uang palsu yang menyerupai pecahan Rp100 ribu.

Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga berperan dalam memproduksi uang palsu, sementara satu tersangka lainnya disebut sebagai pihak yang memesan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan.

Tiga tersangka yang diamankan dari lokasi masing-masing berinisial NC, S dan D.

“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” ujar Victor.

Satu Tersangka Berperan sebagai Pemesan

Dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AB yang diduga berperan sebagai pihak pemesan uang palsu.

“Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang di daerah PIK, satu orang ini perannya memberikan order atas inisial AB,” jelas Victor.

Polisi masih mendalami hubungan antara para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

360 Ribu Lembar Uang Palsu Disita

Dalam penggerebekan di kawasan industri Taman Tekno BSD, penyidik menemukan sekitar 360 ribu lembar uang yang menyerupai pecahan Rp100 ribu.

Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut.

Di antaranya mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler serta bahan baku kertas.

Menurut Victor, sindikat tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Maret 2026.

Uang Palsu Belum Sempat Beredar

Meski jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk menghentikan peredaran uang palsu sebelum masuk ke sistem transaksi masyarakat.

“Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan, Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan,” kata Victor.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan jalur distribusi serta pihak-pihak yang menjadi tujuan uang palsu tersebut.

Polisi Terluka Saat Penggerebekan

Dalam proses penggerebekan, seorang anggota polisi, Kompol Yulianto, mengalami luka akibat terkena pecahan kaca.

Victor mengatakan cedera tersebut terjadi ketika petugas berupaya mengamankan situasi di dalam gudang.

Meski mengalami luka, proses pengungkapan tetap dilanjutkan hingga lokasi berhasil dikuasai dan para pihak yang diduga terlibat diamankan.

“Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas,” ujar Victor.

Dua Tersangka Ternyata Residivis

Fakta lain yang terungkap, dua tersangka yakni S dan D merupakan residivis dalam kasus serupa.

Victor menyebut tersangka D telah dua kali terlibat dalam perkara yang sama, sedangkan S pernah tersandung kasus serupa sebelumnya.

“Inisialnya itu S sama D. Yang D itu sudah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” ungkapnya.

Polisi juga menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas yang dinilai cukup tinggi atau disebut grade A.

Uang tersebut diduga dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.

Polisi Dalami Jaringan

Menurut Victor, para pelaku diduga memiliki jaringan yang memungkinkan mereka kembali menjalankan aktivitas serupa setelah keluar dari tahanan.

Mereka disebut saling memberikan informasi mengenai pekerjaan dan kegiatan yang dapat dilakukan bersama.

“Mereka ini namanya jaringan. Jadi pada saat salah satunya atau salah duanya keluar dari tahanan, mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami asal bahan baku, peralatan produksi, jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Mata Uang dan KUHP. Mereka terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan di balik produksi uang palsu tersebut.

N
NalendraPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update