Warga Tangsel Resah Biaya Pemakaman Rp3,5 Juta
Tangsellife.com - Warga Tangerang Selatan resah dengan masih adanya biaya pemakaman Tangsel yang mencapai jutaan rupiah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Kecamatan Setu, meski pemerintah daerah telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman.
Padahal, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah menetapkan penghapusan retribusi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun di lapangan, warga mengaku masih dibebankan biaya hingga Rp3,5 juta saat mengurus pemakaman keluarga mereka.
Biaya Pemakaman Tangsel Masih Dikeluhkan Warga
Keluhan soal biaya pemakaman Tangsel ini muncul dari salah satu warga yang mengurus pemakaman di TPU Sari Mulya. Ia mengaku harus membayar sekitar Rp3,5 juta per liang lahat sebagai biaya administrasi.
Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pekerja penggali makam di lokasi. Mereka menyebut besaran biaya berbeda tergantung jenis pemakaman.
“Kalau makam di sini (muslim) Rp3,5 juta, kalau nonmuslim Rp4,5 juta. Itu bayar ke dalam. Upah kami beda lagi, sekitar Rp600 ribu per lubang,” ujar salah satu penggali makam di TPU Sari Mulya.
Warga Pertanyakan Dasar Biaya Pemakaman Tangsel
Tokoh masyarakat Setu, Kirman, mengatakan persoalan biaya pemakaman Tangsel bukan hal baru. Keluhan warga sudah pernah muncul sebelumnya, namun belum mendapat penjelasan rinci terkait dasar pungutan tersebut.
“Setahu saya, pemakaman itu gratis. Tapi memang ada biaya administrasi dari pengelola. Warga sempat mempertanyakan hal itu,” ujarnya.
Ia menilai, perlu ada penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Penjelasan Dinas Terkait Biaya Pemakaman Tangsel
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel menyebut seluruh layanan pemakaman mengacu pada regulasi daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Informasi resmi terkait kebijakan pemakaman dapat dilihat melalui situs Pemerintah Kota Tangsel:
https://www.tangerangselatankota.go.id
Menurut Disperkimta, pihaknya hanya mengelola aspek administrasi dan penyediaan lahan makam. Sementara kebutuhan teknis saat pemakaman seperti penggalian liang lahat, tenda, hingga nisan biasanya ditangani pihak keluarga atau penyedia jasa di luar pemerintah.
“Kami hanya menangani administrasi dan lahan. Untuk teknis pemakaman biasanya di luar layanan pemerintah,” ujar pejabat Disperkimta.
TPU Sari Mulya dan Pengelolaannya
TPU Sari Mulya sendiri merupakan salah satu kawasan pemakaman terpadu milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dibangun untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman.
Sebagian lahan TPU juga berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sebagai kewajiban kepada pemerintah daerah.
Hingga kini, warga berharap ada kejelasan soal struktur biaya agar biaya pemakaman Tangsel tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.
