DPRD Tangsel Bakal Panggil Dinkes, Keran Wastafel Rp5 Juta Jadi Sorotan
Tangsellife.com - Temuan pengadaan keran wastafel senilai lebih dari Rp5 juta per unit di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal didalami DPRD. Komisi II DPRD Tangsel memastikan akan memanggil Dinkes untuk meminta penjelasan terkait temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai temuan tersebut dan akan meminta klarifikasi langsung dari Dinas Kesehatan.
"Secara umum kita baru menerima informasi soal ini. Kita akan selidiki dan rencananya memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan. Kita juga harus mendengar dulu penjelasan dari Dinkes," kata Ricky, Selasa (7/7/2026).
BPK Temukan Pengadaan Keran Rp5,15 Juta per Unit
Dalam LHP BPK disebutkan terdapat pengadaan 10 unit keran wastafel dengan nilai Rp5.150.400 per unit di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangsel.
Nilai pengadaan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga keran premium yang banyak dijual di pasaran dan umumnya berada di bawah Rp200 ribu per unit.
Perbedaan harga itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait spesifikasi barang maupun mekanisme pengadaannya.
Dinkes Masih Telusuri Temuan BPK
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku masih melakukan pengecekan internal.
"Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana, karena semuanya masuk di kita. Nanti saya cek dulu," ujar Allin.
Hingga kini, Dinkes belum memberikan penjelasan rinci mengenai spesifikasi keran maupun alasan nilai pengadaan yang tercantum dalam laporan BPK.
BPK Beri Sejumlah Rekomendasi
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mematuhi klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemkot Tangsel menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,79 triliun dengan realisasi Rp1,63 triliun atau 90,84 persen. Sementara belanja modal dianggarkan Rp1,45 triliun dengan realisasi Rp1,35 triliun atau 93,26 persen.
