Kamis, 10 Sep 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Cegah Keracunan MBG, Dapur Baru di Tangsel Wajib Kantongi Sertifikat Higienis

✍️ Nalendra 🕒 10 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
ilustrasi foto makanan MBG
ilustrasi foto makanan MBG Foto: Sumber: ugm.ac.id

Pemkot Tangerang Selatan memperketat pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur baru wajib memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi untuk memastikan keamanan makanan penerima manfaat.

Tangsellife.com - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan dapur yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur baru tidak akan bisa beroperasi jika belum memenuhi persyaratan higienitas dan bangunan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan makanan yang dapat menimpa penerima manfaat program MBG.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pengawasan terhadap dapur MBG menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satunya melalui pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel.

Setiap dapur MBG diwajibkan memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dapat digunakan untuk menyiapkan makanan.

“Saya mendorong pengawasan ya. Mendorong pengawasan yang dilakukan yang pertama oleh Dinas Kesehatan karena harus memenuhi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, red),” kata Benyamin seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tangsel, Kamis (10/9/2026).

Dapur MBG Juga Wajib Penuhi Standar BGN

Selain sertifikat higienitas, Pemkot Tangsel meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemkot juga memperketat persyaratan bangunan dapur MBG. Salah satunya dengan mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Benyamin mengatakan, salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam PBG berkaitan dengan sistem pengolahan air limbah.

“Kemudian juga mendorong teman-teman yang lain untuk PBG-nya. Ya dalam PBG itu salah satunya hal yang harus dipenuhi adalah pengolahan air limbahnya. Nah ini banyak yang tidak dimiliki atau tidak dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Benyamin, kelengkapan tersebut penting karena dapur MBG menjadi tempat pengolahan makanan yang nantinya dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya para penerima manfaat program.

Tak Ada PBG, Sertifikat Higienis Belum Diterbitkan

Benyamin menegaskan Pemkot Tangsel tidak akan menerbitkan PBG apabila dapur MBG belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Konsekuensinya, dapur tersebut juga belum bisa mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi.

“Sepanjang belum memenuhi syarat untuk diterbitkan PBG, kita belum bisa menerbitkan PBG. Otomatis berikutnya sertifikat laik higienisnya juga belum bisa kita berikan,” tegasnya.

Meski demikian, Benyamin tidak merinci jumlah dapur MBG yang saat ini masih belum memenuhi seluruh persyaratan.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong pengelola dapur untuk melengkapi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Pastikan Makanan MBG Aman

Menurut Benyamin, pengawasan dan pemenuhan berbagai persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG di Tangsel berjalan dengan baik.

Terlebih, makanan yang disiapkan dapur SPPG nantinya dikonsumsi oleh banyak penerima manfaat sehingga aspek keamanan pangan tidak bisa diabaikan.

“Ini yang terus kita dorong mereka untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya. Iya itu kan sudah ada standarnya kok. Dari BGN juga ada standarnya,” pungkas Benyamin.

Dengan pengetatan tersebut, Pemkot Tangsel berharap tidak terjadi persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG dan makanan yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar kesehatan serta kebersihan.

N
NalendraPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update