5.127 Penerima Bansos Tangsel Terindikasi Judi Online, Bisa Ajukan Klarifikasi
Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat 5.127 penerima bansos terindikasi judi online berdasarkan pemadanan data Kemensos dan PPATK. Penerima yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan klarifikasi melalui pendamping sosial atau kantor kelurahan.
Tangsellife.com - Sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi terlibat transaksi judi online. Data tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Tangsel, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Pamulang.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel, Yasir Arafat, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemadanan data penerima bansos dengan informasi transaksi keuangan.
“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol,” kata Yasir saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Dari total tersebut, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judi online terbanyak, yakni mencapai 1.330 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Ciputat tercatat sebanyak 1.029 orang dan Kecamatan Pondok Aren sebanyak 825 orang.
Sementara itu, jumlah penerima bansos terindikasi judi online di Kecamatan Serpong mencapai 620 orang, Ciputat Timur 608 orang, Setu 377 orang, dan Serpong Utara sebanyak 338 orang.
Data Hasil Padanan Kemensos dan PPATK
Yasir menjelaskan, data penerima bansos yang terindikasi judi online tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Data diperoleh melalui pemadanan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan Kemensos dengan data transaksi keuangan dari PPATK,” ujarnya.
Dengan adanya data tersebut, penerima bansos yang namanya masuk dalam daftar terindikasi judi online diminta menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme klarifikasi.
Penerima Bansos Bisa Klarifikasi
Dinsos Tangsel memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online untuk melakukan klarifikasi.
Yasir mengatakan, penerima bansos dapat menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing untuk mendapatkan informasi mengenai proses klarifikasi.
Dalam proses tersebut, penerima bansos akan diarahkan membuat surat pernyataan. Selain itu, rekening yang terdeteksi berkaitan dengan aktivitas judi online juga diminta ditutup atau dinonaktifkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol di-upload melalui sistem yang tersedia,” jelas Yasir.
Setelah seluruh proses klarifikasi dan dokumen dipenuhi, penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta menunggu proses pemulihan kembali bantuan sosial.
“Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” pungkasnya.
