Rabu, 26 Agt 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Gagal Berangkat Umrah, Jemaah Laporkan Travel ke Polres Tangsel: Kerugian Diklaim Rp512 Juta

✍️ Nalendra 🕒 26 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
ilustrasi gambar jamaah umrah
ilustrasi gambar jamaah umrah Foto: Gemini Ai

Ringkasan: Sejumlah calon jemaah umrah melaporkan pengelola PT Solusi Baitullah Indonesia ke Polres Tangerang Selatan setelah keberangkatan mereka batal. Salah satu pelapor mengklaim 14 jemaah dari kelompoknya mengalami kerugian sekitar Rp512 juta dan hingga kini belum menerima pengembalian dana.

Tangsellife.com - Impian sejumlah calon jemaah untuk menunaikan ibadah umrah berujung kekecewaan. Keberangkatan yang telah dipersiapkan akhirnya batal, sementara dana yang telah dibayarkan disebut belum dikembalikan.

Salah satu jemaah, Dendy Pradana, kemudian melaporkan pengelola PT Solusi Baitullah Indonesia, Noor Yunita Setiawati alias Ummah, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan perbuatan curang.

Laporan tersebut dibuat Dendy di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2668/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

14 Jemaah Belum Terima Pengembalian Dana

Dendy mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga dan sejumlah kerabat mendaftarkan perjalanan umrah melalui PT Solusi Baitullah Indonesia.

Dari kelompok yang dibawanya, terdapat sekitar 14 orang yang disebut hingga kini belum menerima pengembalian dana.

“Dari keluarga kami sendiri ada 10 orang, kemudian ada kerabat sekitar empat orang. Kalau dari kami saja, totalnya sekitar Rp512 juta,” ujar Dendy, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pihak travel sebelumnya menyatakan sanggup memberangkatkan para jemaah. Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel menyampaikan tidak mampu memenuhi biaya penerbangan yang disebut mengalami kenaikan.

Keberangkatan awalnya dijadwalkan pada 11 Juli 2026. Namun, dua hari sebelum jadwal tersebut, jemaah mendapat informasi bahwa perjalanan tidak dapat dilaksanakan.

“Dinyatakan tidak bisa berangkat tanggal 9, sementara kami harus berangkat tanggal 11. Jadi sangat mepet. Saat itu mereka menyampaikan tidak sanggup membayar biaya penerbangan sekitar Rp350 juta lebih kepada pihak Garuda,” katanya.

Tiket dan Visa Disebut Belum Terbit

Dendy mengaku para jemaah telah membayar biaya perjalanan secara lunas. Karena itu, ia berharap apabila terdapat kendala biaya penerbangan, pihak travel dapat membicarakannya bersama para jemaah untuk mencari solusi.

Namun, menurut Dendy, komunikasi tersebut tidak terjadi.

“Kami bayarnya langsung cash, dalam waktu tiga hari sudah lunas. Ketika ada kenaikan, seharusnya semua jemaah dipanggil dan dibicarakan bagaimana solusinya. Ini tidak ada,” ungkapnya.

Ia juga menyebut tiket pesawat dan visa umrah belum diterbitkan hingga mendekati waktu keberangkatan.

Para jemaah kemudian berulang kali mendatangi kediaman pengelola travel untuk mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan.

“Kami setiap hari datang hampir seminggu. Pulang sampai jam satu malam, besoknya balik lagi. Kami masih berusaha bagaimana caranya supaya tetap bisa berangkat, termasuk mencari tiket,” tutur Dendy.

Janji Pengembalian Dana Belum Direalisasikan

Setelah keberangkatan dipastikan batal, para jemaah meminta agar seluruh dana yang telah dibayarkan dikembalikan.

Dendy menyebut pihak travel sempat membuat surat kesanggupan pengembalian dana dengan batas waktu tertentu. Namun, hingga 24 Agustus 2026, uang tersebut diklaim belum dikembalikan.

“Sudah ada surat perjanjian pengembalian uang. Bukti transfer juga lengkap. Ketika gagal memberangkatkan, travel membuat surat akan mengembalikan sampai batas waktu tertentu. Kemudian meminta tambahan waktu lagi sekitar 10 hari. Kami sudah menyanggupi, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” jelasnya.

Karena tidak mendapatkan kepastian, Dendy bersama para jemaah akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kami sudah mencoba musyawarah secara kekeluargaan. Karena sudah terlalu lama dan kami merasa tidak ada iktikad baik, akhirnya kami melaporkan ke kepolisian supaya persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

Klaim 90 Jemaah Terdampak

Dendy juga menyebut adanya informasi dari pihak pengelola travel mengenai sekitar 90 jemaah yang diduga terdampak.

Namun, ia belum dapat memastikan jumlah tersebut karena para jemaah belum pernah dikumpulkan dalam satu forum.

“Angka 90 itu berdasarkan pengakuan dari CEO. Kami sendiri belum pernah dikumpulkan semuanya. Ada informasi sekitar 60 dari kementerian, 28 dari umum, dan 14 dari kelompok kami. Tapi kami belum pernah bertemu dengan kelompok lainnya,” katanya.

Ia berharap polisi dapat menelusuri jumlah jemaah yang sebenarnya terdampak sekaligus aliran dana yang telah diterima pihak travel.

Tak Hanya Kerugian Finansial

Menurut Dendy, batalnya keberangkatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial. Kekecewaan juga dirasakan keluarga yang telah lama mempersiapkan diri untuk beribadah ke Tanah Suci.

Ia bahkan menyebut orang tuanya telah didatangkan dari Sulawesi untuk mengikuti perjalanan umrah tersebut.

“Orang tua kami dari Sulawesi kami panggil ke sini untuk umrah. Kami patungan dan menabung supaya bisa berangkat bersama. Siapa yang tidak kecewa ketika sudah mempersiapkan semuanya, tetapi dua hari sebelum berangkat justru dinyatakan batal,” katanya.

Dendy menegaskan laporan ke polisi dilakukan agar persoalan tersebut mendapat kejelasan dan dana jemaah dapat dikembalikan.

“Kami tidak ingin mempersulit atau mencari masalah. Kami hanya ingin uang dikembalikan semuanya dan persoalan ini jelas,” tegasnya.

Ia berharap laporan yang telah diterima SPKT Polres Tangerang Selatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap laporan ini dikawal dan diproses, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian seperti kami,” pungkasnya.

Catatan: Informasi mengenai dugaan penipuan dalam berita ini berasal dari keterangan pelapor dan dokumen penerimaan laporan kepolisian. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak PT Solusi Baitullah Indonesia maupun Noor Yunita Setiawati terkait tudingan tersebut. Status dugaan tindak pidana dan pembuktiannya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

N
NalendraPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update