Polemik SIP Pamulang Memanas, UIN Jakarta Tegaskan Aset Negara Tak Boleh Dikuasai Sembarangan
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan aset negara di SIP Pamulang harus dikuasai dan dikelola pihak berwenang. UIN juga mempersoalkan legal standing sejumlah pihak dalam Yayasan Syarif Hidayatullah serta menyebut dua Hyundai Stargazer tercatat sebagai aset UIN.
Tangsellife.com - Polemik pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kembali memanas. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan aset negara yang berada dalam tanggung jawab institusi harus diamankan dan dikelola sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan aset negara tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi maupun kelompok tertentu.
“Prinsipnya sederhana, aset negara harus diselamatkan, diamankan, dan ditatausahakan. Tidak boleh aset yang berada dalam tanggung jawab negara kemudian dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan atau diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Alwanih di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas jumpa pers Ilham Aufa dan Andi Syafrani pada Jumat (28/8/2026) terkait polemik SIP Pamulang.
UIN Jakarta Sebut Penataan Aset Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Alwanih menegaskan langkah UIN Jakarta melakukan penataan dan pengamanan aset di SIP Pamulang bukan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban institusi dalam menjaga aset yang tercatat dan berada dalam lingkup tanggung jawab negara.
“Penataan aset yang kami lakukan bukan sewenang-wenang, tetapi bagian dari tanggung jawab institusi,” ucapnya.
Ia menilai status aset harus dilihat berdasarkan riwayat perolehan, sumber pembiayaan, pencatatan administrasi, penggunaan fasilitas pemerintah, hingga dasar hukum pengelolaannya.
“Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut,” tuturnya.
UIN Persoalkan Legal Standing Pengurus Yayasan
Selain persoalan aset, Alwanih juga menyoroti status kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia meminta publik melihat dokumen hukum terbaru terkait perubahan akta dan kepengurusan yayasan yang telah dimasukkan serta dicatat dalam administrasi hukum pemerintah.
Menurut Alwanih, kewenangan seseorang untuk bertindak dan mengatasnamakan yayasan harus mengacu pada dokumen hukum dan administrasi terbaru.
“Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah pada Mei 2026. Dengan adanya perubahan kepengurusan dan pencatatan administrasi hukum tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” ujarnya.
Ia menambahkan, legal standing tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik.
“Legal standing harus dilihat dari akta, keputusan organ yayasan, serta pencatatan administrasi hukum yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik,” tambahnya.
Klaim Ketua Dewan Pembina Dipersoalkan
Alwanih juga menanggapi pernyataan Andi Syafrani yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah.
Menurut dia, jabatan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan dan dokumen resmi yayasan.
“Jabatan Ketua Dewan Pembina berdasarkan ketentuan yang berlaku melekat secara ex officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena itu, tidak dapat seseorang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat membedakan badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah dengan pihak-pihak yang pernah menjadi pengurus ataupun mengaku memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan.
“Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dua Hyundai Stargazer Disebut Aset UIN Jakarta
Dalam polemik tersebut, Alwanih turut menyinggung dua unit kendaraan Hyundai Stargazer yang dipersoalkan.
Menurutnya, kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta melalui Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka UIN memiliki kewajiban memastikan kendaraan itu berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan Barang Milik Negara,” jelasnya.
Karena itu, Alwanih menilai langkah pengamanan kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN tidak dapat langsung disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.
“Justru UIN memiliki kewajiban mengamankan aset negara yang berada dalam tanggung jawabnya,” katanya.
UIN Siap Buktikan Lewat Dokumen
Alwanih menegaskan UIN Jakarta tidak ingin menyelesaikan polemik tersebut hanya melalui perang pernyataan di media.
Ia mengatakan pihak kampus siap mempertanggungjawabkan setiap langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen serta peraturan perundang-undangan.
“UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan SIP Pamulang secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Yang harus kita jaga adalah aset negara dan keberlangsungan pendidikan. Aset negara harus diselamatkan, dikelola secara akuntabel, dan digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
