PERINTIS 10 Hari BPN Tangsel Resmi atau Fiktif? Ini Cara Daftar dan Syaratnya
PERINTIS 10 Hari merupakan program resmi Kementerian ATR/BPN yang mulai diterapkan di Kantah Kota Tangerang Selatan sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini menargetkan proses balik nama sertipikat maksimal 10 hari kerja melalui integrasi tahapan Bapenda, PPAT dan Kantah. Program ini bukan fiktif dan sudah dirasakan pemohon di Tangsel yang sertipikatnya selesai pada hari kerja ke-9.
Tangsellife.com - Kabar soal layanan balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan program fiktif. Layanan bernama Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari merupakan program resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026.
Kota Tangerang Selatan bahkan masuk dalam 17 Kantor Pertanahan fase pertama yang ditunjuk untuk menjalankan layanan tersebut. Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan juga termasuk enam kepala Kantah yang menandatangani Pakta Integritas penerapan PERINTIS 10 Hari secara langsung.
Program ini diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Tujuannya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.
Jadi, PERINTIS 10 Hari BPN Tangsel Resmi atau Fiktif?
Berdasarkan penelusuran, PERINTIS 10 Hari merupakan program resmi dan benar-benar diterapkan di Kantah Kota Tangerang Selatan.
Bukan hanya sebatas pengumuman. Pada 28 Agustus 2026, seorang pemohon bernama Puspasari Dewi dilaporkan telah menerima sertipikat hasil proses jual beli di Kantah Tangsel pada hari kerja ke-9. Pengalaman tersebut juga diberitakan sejumlah media dengan mengacu pada informasi dan dokumentasi Kementerian ATR/BPN.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa target 10 hari tersebut memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu.
Jadi bukan semua proses balik nama otomatis selesai 10 hari sejak pertama kali melakukan transaksi jual beli.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa PERINTIS menyelaraskan beberapa tahapan yang sebelumnya melibatkan sejumlah pihak berbeda, yakni pemerintah daerah/Bapenda, PPAT, penjual dan pembeli, serta Kantor Pertanahan.
Bagaimana Cara Daftar PERINTIS 10 Hari?
Untuk masyarakat Tangsel yang ingin memanfaatkan layanan ini, prosesnya berkaitan dengan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, terutama transaksi jual beli.
Tahapannya secara umum sebagai berikut:
1. Pastikan transaksi dan dokumen siap
Penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk peralihan hak karena jual beli, persyaratan administrasi pada layanan pertanahan antara lain formulir permohonan, identitas para pihak, sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta dokumen pembayaran dan validasi BPHTB dan PPh sesuai ketentuan.
2. Proses BPHTB di pemerintah daerah
Tahapan pertama dilakukan melalui pemerintah daerah/Bapenda untuk verifikasi BPHTB.
Dalam skema PERINTIS, tahap ini diberikan waktu maksimal 3 hari. ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif, yakni apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu tersebut, proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
3. Penjual dan pembeli menyelesaikan AJB melalui PPAT
Setelah tahapan BPHTB selesai, proses dilanjutkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penandatanganan AJB dan pelaporan akta ditargetkan selesai dalam waktu 2 hari. Karena itu, penjual dan pembeli harus sudah siap ketika dijadwalkan untuk penandatanganan.
4. Berkas masuk ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen dan akta siap, berkas dilanjutkan ke Kantah.
Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi pertanahan dengan alokasi waktu maksimal 5 hari.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa mekanisme ini juga menggunakan prinsip first in, first out, sehingga berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa.
5. Pembayaran PNBP dan penerbitan sertipikat
Setelah berkas terverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah pembayaran terverifikasi dan dokumen fisik diserahkan sesuai mekanisme, proses pencatatan peralihan hak dilanjutkan hingga sertipikat diterbitkan.
Status sertipikat elektronik juga dapat dicek melalui brankas elektronik Sentuh Tanahku.
Berapa Lama Sebenarnya?
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, pembagian waktu PERINTIS adalah:
- Bapenda/Pemda: maksimal 3 hari
- PPAT: maksimal 2 hari
- Kantor Pertanahan: maksimal 5 hari
Totalnya menjadi maksimal 10 hari kerja.
Karena itu, masyarakat jangan mengartikan program ini sebagai jaminan bahwa setiap transaksi jual beli tanah akan selesai tepat 10 hari sejak uang transaksi dibayarkan.
Kesiapan dokumen, pembayaran pajak, kesiapan penjual dan pembeli, proses PPAT, serta kelengkapan berkas menjadi faktor penting.
Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Untuk peralihan hak karena jual beli, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Formulir permohonan;
- KTP dan KK para pihak;
- Sertipikat tanah asli;
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT;
- Identitas penjual dan pembeli;
- SPPT PBB tahun berjalan;
- Bukti pembayaran dan validasi BPHTB;
- Bukti pembayaran dan dokumen PPh sesuai ketentuan;
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan;
- Dokumen tambahan apabila terdapat persyaratan khusus pada sertipikat.
Masyarakat sebaiknya memastikan persyaratan langsung kepada Kantah Kota Tangerang Selatan atau PPAT yang menangani transaksi, karena kelengkapan dapat berbeda tergantung kondisi tanah dan jenis peralihannya.
Bukan Program Gratis
Hal penting lainnya, PERINTIS 10 Hari bukan berarti balik nama sertipikat menjadi gratis.
Masyarakat tetap harus memenuhi kewajiban pajak dan biaya resmi yang berkaitan dengan proses peralihan hak, termasuk BPHTB, PPh, PNBP, serta biaya jasa PPAT sesuai ketentuan.
Program ini berfokus pada percepatan dan kepastian waktu pelayanan, bukan menghapus biaya resmi dalam proses jual beli tanah.
Sudah Terbukti di Kantah Tangsel
Penerapan PERINTIS di Tangsel juga mulai menunjukkan hasil. Puspasari Dewi menjadi salah satu pemohon yang menerima sertipikat hasil proses jual beli pada hari kerja ke-9.
Ia mengaku senang karena proses tersebut selesai lebih cepat dari batas maksimal yang ditetapkan.
Fakta tersebut menjadi salah satu bukti bahwa layanan PERINTIS memang sudah berjalan di Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kementerian ATR/BPN sendiri berencana memperluas penerapan layanan tersebut secara bertahap. Setelah fase pertama di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah direncanakan masuk tahap berikutnya pada 24 September 2026 dan cakupan layanan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Kesimpulannya, PERINTIS 10 Hari bukan program fiktif. Program ini merupakan inovasi resmi Kementerian ATR/BPN dan Kota Tangerang Selatan termasuk lokasi penerapan fase pertama. Namun, masyarakat tetap harus memahami bahwa target 10 hari hanya dapat berjalan apabila seluruh tahapan, dokumen, pajak, PPAT, dan proses di Kantah memenuhi ketentuan.
