Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel Rp75 Juta? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Pemkot Tangerang Selatan memberikan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) senilai Rp75 juta per rumah. Bantuan diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan tenaga kerja. Warga harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk berdomisili di Tangsel, memiliki tanah sendiri, berpenghasilan rendah, serta belum pernah menerima bantuan serupa.
Tangsellife.com - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang tinggal di rumah tidak layak huni berpeluang mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Nilai bantuannya mencapai Rp75 juta untuk setiap rumah.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah memberikan bantuan berupa bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja untuk memperbaiki rumah penerima.
Program tersebut merupakan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) yang dilaksanakan Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta).
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Pada 2026, Pemkot Tangsel menargetkan perbaikan sebanyak 329 unit rumah. Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target tersebut telah selesai direalisasikan.
“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Rumah Seperti Apa yang Bisa Mendapat Bantuan?
Tidak semua rumah bisa langsung mendapatkan program bedah rumah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Perwal Tangsel Nomor 110 Tahun 2022, rumah dapat masuk kategori RUTLH apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.
Dari sisi keselamatan, misalnya, bangunan dalam kondisi rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.
Sementara dari aspek kesehatan, rumah dapat dinilai tidak layak apabila memiliki persoalan seperti minim ventilasi dan pencahayaan, sanitasi yang buruk, atau tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang memadai.
Rumah yang tidak memenuhi standar luas minimum untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.
Ini Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, calon penerima harus memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di Kota Tangerang Selatan.
Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang masuk kategori tidak layak huni dan berdiri di atas tanah milik sendiri.
Luas tanah yang menjadi lokasi rumah maksimal 120 meter persegi. Kepemilikan tanah harus dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan lain, yaitu tidak memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain dan belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan rumahnya untuk mendapatkan program perbaikan RUTLH melalui beberapa jalur.
Pengajuan dapat dilakukan melalui:
- RT/RW;
- Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM);
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
- Pokok-pokok pikiran DPRD;
- Dinas Perkimta Tangsel.
Artinya, warga tidak perlu mencari pihak tertentu yang mengaku sebagai calo atau perantara untuk mendapatkan program tersebut.
Masyarakat sebaiknya memastikan pengajuan dilakukan melalui jalur resmi agar prosesnya dapat diverifikasi oleh pemerintah.
Siapa yang Diprioritaskan?
Selain persyaratan administrasi dan kondisi rumah, Pemkot Tangsel juga memberikan prioritas kepada kelompok masyarakat tertentu.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Prioritas tersebut diberikan agar program bedah rumah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan hunian yang lebih aman dan layak.
Bantuan Rp75 Juta Bukan Uang Tunai
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah nilai bantuan sebesar Rp75 juta tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pemilik rumah.
Bantuan diberikan berupa material bangunan dan jasa atau tenaga kerja untuk pelaksanaan perbaikan rumah.
Dengan mekanisme tersebut, program diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya, yakni memperbaiki kondisi rumah agar menjadi lebih layak, sehat, dan aman.
329 Rumah Tangsel Sudah Diperbaiki
Program bedah rumah RUTLH terus dijalankan Pemkot Tangsel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Pada 2026, sebanyak 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan telah dituntaskan perbaikannya.
Program tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak masyarakat Tangsel yang tinggal di rumah yang memenuhi standar kelayakan.
Bagi warga yang merasa memenuhi persyaratan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menanyakan mekanisme pengusulan kepada RT/RW atau kelurahan setempat, kemudian memastikan persyaratan kepemilikan tanah, identitas, kondisi rumah, dan dokumen pendukung lainnya telah tersedia.
Catatan: Memenuhi persyaratan tidak otomatis berarti langsung mendapatkan bantuan. Calon penerima tetap harus melalui proses pengusulan, verifikasi, dan penetapan sesuai program serta anggaran pemerintah daerah.
