Kamis, 24 Sep 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Tangsel, Negara Rugi Rp159 Juta, Pelaku Terancam Dimiskinkan

✍️ Nalendra 🕒 18 Sep 2026 👁️ 5x dibaca
Sejumlah barang bukti gas LPG berukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg di lokasi penggrebekan, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (17/9/2026) siang
Sejumlah barang bukti gas LPG berukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg di lokasi penggrebekan, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (17/9/2026) siang Foto: (KOMPAS.com/Aan Abdau Rizal)

Bareskrim membongkar pengoplosan LPG 3 kg di Pondok Aren, Tangsel. Polisi menyita 910 tabung, menetapkan HB sebagai tersangka dan mendalami jaringan lain.

Tangsellife.com - Praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) akhirnya terbongkar di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Bareskrim Polri menggerebek aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Polisi menyebut praktik tersebut telah berjalan sekitar tiga minggu dan menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp159 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan E alias HB, pemilik tempat usaha sekaligus gudang penyimpanan, sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai penyalahgunaan tersebut.

Gas 3 Kg Dipindah ke Tabung Besar

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengumpulkan tabung LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan.

Isi gas subsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar.

Polisi menemukan proses penyuntikan dilakukan di area pinggir jalan tol Serpong–Cinere, sementara gudang penyimpanan berada di Jalan Pendidikan 2, RT 03/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Lokasi di pinggir tol tersebut disebut sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas.

Suara kendaraan yang melintas serta bau gas diharapkan membuat aktivitas tersebut tidak mudah dicurigai masyarakat sekitar.

“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini,” kata Irhamni dalam pengungkapan kasus tersebut.

Margin Rp23 Ribu per Kilogram

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi.

Menurut Irhamni, margin yang diperoleh pelaku dari setiap kilogram LPG subsidi yang dipindahkan mencapai sekitar Rp23 ribu.

Artinya, semakin banyak LPG subsidi yang berhasil dikumpulkan dan dipindahkan, semakin besar pula keuntungan yang bisa diperoleh.

Inilah yang membuat bisnis ilegal tersebut menjadi menggiurkan.

Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi justru dialihkan untuk dijual kembali dalam skema nonsubsidi.

910 Tabung Disita

Penggerebekan tersebut menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar.

Bareskrim menyita sekitar 910 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari:

  • 560 tabung LPG 3 kg
  • 12 tabung LPG 5 kg
  • 318 tabung LPG 12 kg
  • 20 tabung LPG 50 kg
  • 35 regulator
  • 4 mobil operasional
  • 2 timbangan

Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan aktivitas yang dilakukan bukan sekadar pemindahan beberapa tabung untuk kebutuhan sesaat.

Namun, sejauh ini polisi menyebut praktik tersebut baru berlangsung sekitar tiga minggu sebelum akhirnya dibongkar.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan LPG subsidi secara ilegal.

Tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Polisi mengamankan tiga orang di lokasi aktivitas penyuntikan. Dari pengembangan perkara, penyidik kemudian mengamankan lokasi gudang penyimpanan di Parigi, Pondok Aren.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam membongkar praktik penyalahgunaan subsidi.

Negara Rugi Rp159 Juta

Bareskrim memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta.

Kerugian itu berkaitan dengan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat, tetapi justru dialihkan melalui praktik pemindahan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi.

Angka Rp159 juta mungkin terlihat kecil dibandingkan kasus penyalahgunaan subsidi lainnya.

Namun persoalannya bukan hanya nominal.

Setiap tabung LPG 3 kg yang disalahgunakan berarti ada bagian subsidi pemerintah yang tidak sampai kepada sasaran.

Jika praktik serupa berlangsung lebih lama atau terjadi di banyak lokasi, nilai kerugian negara tentu berpotensi membesar.

Polisi: HB Tidak Sendirian

E alias HB saat ini menjadi satu-satunya tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.

Namun polisi memastikan penyidikan belum berhenti.

Irhamni menyebut tersangka diduga tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam rantai penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.

Ini menjadi bagian penting dari pengembangan perkara.

Sebab untuk menjalankan aktivitas seperti ini diperlukan pasokan tabung LPG 3 kg, lokasi, peralatan, tenaga, kendaraan serta jaringan distribusi.

Pertanyaan berikutnya pun mengarah pada satu hal:

Dari mana LPG 3 kg itu diperoleh dan siapa saja yang membantu memasoknya?

Pangkalan Resmi Ikut Didalami?

Menurut keterangan polisi, tersangka mengumpulkan LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan di sekitar lokasi.

Namun, belum ada keterangan bahwa pangkalan resmi Pertamina terlibat dalam kasus ini.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyatakan hingga saat pengungkapan tersebut tidak ditemukan keterlibatan lembaga penyalur resmi Pertamina dalam perkara tersebut.

Karena itu, rantai pasok tetap menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik.

Jika ada pihak yang terbukti membantu penyalahgunaan subsidi, proses hukum dapat berkembang sesuai alat bukti yang ditemukan.

Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi menyebut ancaman hukumannya mencapai sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Namun hukuman pidana bukan satu-satunya langkah yang disiapkan polisi.

Bareskrim juga menyatakan akan menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dengan kata lain, penyidik tidak hanya mengejar pelaku.

Aset hasil kejahatan juga dibidik.

Polisi Bidik Aset Pelaku

Irhamni secara tegas menyampaikan bahwa penerapan TPPU diarahkan untuk menyita aset yang berasal dari hasil penyalahgunaan subsidi.

Langkah tersebut penting apabila penyidik menemukan aliran dana dan aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Mobil operasional, rekening, aset usaha maupun kekayaan lainnya dapat menjadi bagian dari penelusuran apabila ditemukan bukti yang menghubungkannya dengan hasil kejahatan.

Karena itu, perkara ini berpotensi tidak berhenti pada gudang dan ratusan tabung gas yang telah disita.

Ke mana uang hasil penjualan LPG tersebut mengalir juga menjadi pertanyaan berikutnya.

Subsidi untuk Rakyat, Jangan Berubah Jadi Ladang Cuan

Kasus Pondok Aren memperlihatkan satu persoalan klasik dalam distribusi energi bersubsidi.

Ada selisih harga.

Ada subsidi negara.

Ada permintaan pasar.

Dan ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari celah tersebut.

Ketika LPG 3 kg yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak justru dipindahkan ke tabung nonsubsidi, keuntungan akhirnya masuk ke pelaku.

Sementara negara menanggung beban subsidi.

Masyarakat yang membutuhkan juga berpotensi kehilangan akses terhadap barang subsidi.

Karena itu, pengungkapan kasus ini bukan sekadar soal ratusan tabung gas.

Ini soal memastikan uang subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran.

Penyidikan Masih Berkembang

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Polisi juga masih menelusuri rantai pasok dan peran masing-masing pihak dalam aktivitas tersebut.

Dengan satu tersangka yang telah ditetapkan dan barang bukti mencapai sekitar 910 tabung, publik kini menunggu apakah penyidikan akan menemukan jaringan yang lebih luas.

Termasuk siapa pemasoknya, bagaimana LPG subsidi dikumpulkan dalam jumlah besar, siapa pembelinya, serta ke mana keuntungan hasil penjualan tersebut mengalir.

Satu hal yang sudah jelas:

LPG 3 kg adalah barang bersubsidi.

Dan ketika subsidi tersebut dialihkan untuk mencari keuntungan, aparat memastikan proses hukum akan berjalan.

Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

N
NalendraPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update