LBH Ansor Gugat Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang, Wali Kota Benyamin Siap Hadapi Proses Hukum
Tangsellife.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dan tercatat dengan nomor perkara SRG-060720262T4.
LBH Ansor Nilai Pengukuhan Sekda Diduga Cacat Formil
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian hukum terhadap proses pengukuhan Sekda Tangsel.
Menurutnya, hasil kajian menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami telah mengkaji proses pengukuhan tersebut. Hasilnya, kami menemukan dugaan cacat formil," kata Khoerul, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai keputusan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Klaim Sudah Tempuh Upaya Administratif
Khoerul menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, LBH Ansor telah menempuh mekanisme administratif dengan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan.
Namun, menurutnya, tanggapan yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan dan dinilai belum menjawab substansi keberatan yang diajukan.
Selanjutnya, LBH Ansor mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten.
"Hingga gugatan didaftarkan, banding administratif kami juga belum mendapat jawaban. Karena itu, kami resmi mengajukan gugatan ke PTUN Serang," kata Khoerul.
Minta Pengangkatan Pejabat Berdasarkan Sistem Merit
LBH Ansor berharap gugatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam proses pengangkatan pejabat.
Menurut Khoerul, setiap pengangkatan pejabat seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
"Pengukuhan pejabat harus berdasarkan peraturan yang berlaku serta mengedepankan sistem merit," ujarnya.
Wali Kota Benyamin Davnie Hormati Proses Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan di PTUN Serang.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme peradilan dan enggan berspekulasi mengenai hasil persidangan.
"Saya ikutin prosedur hukum aja sampai inkrah," kata Benyamin.
