Pemkot Tangsel Pastikan Pelat Putih Pajero Sport Operasional Sudah Sesuai Aturan
Tangsellife.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat mengenai penggunaan pelat nomor berwarna putih pada mobil operasional jenis Pajero Sport Dakar Ultimate bernomor polisi B 1036 WQH.
Pemkot menegaskan kendaraan tersebut sah secara administrasi, terdaftar resmi, dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotornya telah sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, mengatakan penggunaan pelat nomor tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah terjadi perubahan sistem dan zonasi warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara nasional.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan fungsi kontrol dari masyarakat. Ini adalah bukti kecintaan warga terhadap tata kelola aset daerah. Namun perlu kami luruskan agar tidak terjadi distorsi informasi, bahwa kendaraan operasional tersebut secara administrasi resmi terdaftar di Samsat dan penggunaan pelatnya sudah mengikuti transisi aturan terbaru," ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Pelat Putih Mengikuti Regulasi Terbaru
Asep menjelaskan, regulasi terbaru memungkinkan kendaraan operasional instansi pemerintah menggunakan nomor registrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional maupun aspek keamanan kedinasan, selama seluruh persyaratan administrasi dan hukumnya dipenuhi.
Ia juga menegaskan mobil tersebut digunakan sepenuhnya untuk menunjang aktivitas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mobil tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas operasional kedinasan di lingkungan Pemkot Tangsel. Intensitas kegiatan di lapangan sangat tinggi sehingga keberadaan kendaraan operasional yang siap pakai dan sah secara hukum menjadi hal yang mutlak," katanya.
Pemkot Pastikan Aset Dikelola Secara Akuntabel
Pemkot Tangsel memastikan seluruh aset kendaraan dinas telah tercatat secara resmi dan dikelola secara akuntabel.
"Harapan kami masyarakat tidak perlu risau terkait legalitas maupun fungsinya. Semua aset bergerak milik Pemkot Tangsel, termasuk kendaraan operasional ini, dipastikan tercatat dengan baik, digunakan secara bertanggung jawab, dan sepenuhnya didedikasikan untuk melayani kepentingan warga Tangsel," tutur Asep.
Pemkot juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan secara konstruktif dengan mengedepankan informasi yang utuh dan akurat.
