Selasa, 23 Jun 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kubu Roy Suryo Bantah Terafiliasi Parpol, Singgung Jokowi

✍️ Nalendra 🕒 23 Jun 2026 👁️ 0x dibaca
Kubu Roy Suryo Bantah Terafiliasi Parpol, Singgung Jokowi

Tangsellife.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam gerakan bermuatan politik terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun dan hanya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

Kubu Roy Suryo Tegaskan Bukan Gerakan Politik

Menurut Ahmad Khozinudin, pihaknya selama ini bergerak untuk mengungkap persoalan yang mereka anggap sebagai kepentingan publik, bukan agenda politik praktis.

“Kami tidak ada yang berafiliasi dengan partai politik,” ujar Khozinudin di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ia juga menekankan bahwa Roy Suryo maupun pihak lain yang terlibat tidak sedang menjadi kader partai politik atau berkontestasi dalam pemilu.


Singgung Jokowi Dekat dengan PSI

Dalam pernyataannya, kubu Roy Suryo juga menyinggung balik pihak Presiden Jokowi. Ia menyebut Jokowi disebut memiliki kedekatan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan adanya dimensi politik dalam isu yang sedang berkembang.

Ia bahkan menduga ada motif politik dari pihak tertentu agar isu tersebut tetap menjadi perhatian publik menjelang Pemilu 2029.


Dua Tersangka Sudah Ditahap Dua

Sementara itu, dalam perkembangan kasus, dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), sebelum kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Setelah itu, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini, Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, dua tersangka akan ditahapduakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.


Berkas Perkara Sudah Lengkap

Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari laporan, penyelidikan, hingga penyidikan.

Berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

N
NalendraPemimpin Redaksi
Bagaimana menurut Anda? Klik bintang untuk memberi nilai
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update