Diduga Pinjaman KUR Rp20 Juta di BRI Unit Serua Gunakan Sertifikat Rumah, Keluarga Nasabah Pertanyakan Prosedur
Tangsellife.com - Seorang nasabah berinisial L mengaku menghadapi persoalan setelah mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Keluarga nasabah mempertanyakan prosedur pemberian kredit karena pinjaman tersebut disebut menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah sebagai agunan.
Kasus ini kini berencana dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawas karena keluarga menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengajuan hingga pencairan pinjaman.
Pinjaman Pertama Lunas, Pinjaman Kedua Berujung Kredit Macet
Berdasarkan keterangan keluarga, L pertama kali memperoleh pinjaman KUR sebesar Rp20 juta pada 2019. Pinjaman tersebut disebut dapat dilunasi sesuai jadwal.
Pada 2024, L kembali menerima tawaran pinjaman dengan nilai lebih besar, yakni Rp30 juta, untuk tambahan modal usaha.
Namun, usaha yang dijalankannya mengalami penurunan sehingga pembayaran cicilan tidak berjalan lancar.
Keluarga menyebut, di tengah kondisi tersebut kembali muncul skema pinjaman lain yang masih menggunakan jaminan sertifikat rumah yang sama.
Akibat kredit yang macet, sertifikat rumah yang dijadikan agunan disebut kini terancam dilelang.
Keluarga Pertanyakan Penggunaan Agunan pada KUR
Yanti (40), anggota keluarga yang mendampingi penyelesaian persoalan tersebut, mengaku heran karena berdasarkan pemahamannya pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp50 juta tidak menggunakan agunan tambahan.
Menurutnya, terdapat dugaan kejanggalan karena sertifikat yang sama disebut digunakan dalam beberapa fasilitas pinjaman dengan nama debitur yang berbeda.
"Ini kan KUR ya, kok pakai jaminan sertifikat sih. Toh pinjamannya di bawah Rp50 juta. Dan anehnya, pinjaman bertahap ini dengan agunan yang sama ada yang mengatur. Karena dari ibunya, anaknya, dan si nasabah sendiri memakai jaminan yang sama," ujar Yanti.
Ia mengatakan keluarga saat ini berencana menjual rumah tersebut sebagai salah satu upaya menyelesaikan kewajiban kredit.
Keluarga Berencana Lapor ke Sejumlah Lembaga
Selain mempertanyakan penggunaan agunan, Yanti juga mengaku menemukan dugaan permintaan kendaraan milik nasabah sebagai jaminan tambahan ketika kredit mulai bermasalah.
Ia menyatakan memiliki bukti terkait hal tersebut dan berencana melaporkannya ke sejumlah instansi.
"Sudah terlilit utang, motor saudara saya juga diminta sebagai jaminan. Saya punya buktinya. Setelah ini saya akan coba mengadukan permasalahan ini kepada OJK, BPSK, Kejaksaan, dan Ombudsman," katanya.
Ombudsman Banten: Jika Benar, Sertifikat Harus Dikembalikan
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan sertifikat sebagai agunan KUR, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadly Afriyadi, menyampaikan bahwa pinjaman KUR tidak semestinya menggunakan jaminan tambahan.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 18 Mei 2026, Fadly menyatakan apabila memang terjadi pelanggaran, nasabah dapat mengajukan laporan ke Ombudsman.
"Gak boleh. Musti segera dikembalikan. Kalau BRI tidak mau mengembalikan sertifikatnya, silakan laporkan ke Ombudsman," tulis Fadly.
Pihak BRI Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI Unit Serua Ciputat terkait dugaan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas keamanan, pimpinan unit sedang mengikuti pendidikan sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak BRI belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penggunaan sertifikat rumah sebagai agunan KUR maupun penjelasan atas rangkaian proses kredit yang dipersoalkan keluarga nasabah.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan keluarga nasabah dan tanggapan Ombudsman Banten. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak BRI untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
