Sidang Vonis Kasus Pengadaan Chromebook Rp2,18 Triliun Digelar Hari Ini, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Tangsellife.com - Sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai proyek Rp2,18 triliun dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak akhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara serta pidana uang pengganti sebesar Rp5,4 triliun. Seluruh tuntutan tersebut masih akan diputus oleh majelis hakim.
Jaksa Sebut Ada Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan Chromebook
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan Chromebook yang menjadi bagian program digitalisasi pendidikan nasional.
Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk terkait grup komunikasi internal yang disebut digunakan dalam koordinasi pelaksanaan proyek.
Jaksa juga menghadirkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek serta pihak vendor guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Nama Jurist Tan dan Vendor Muncul dalam Persidangan
Selama proses persidangan, nama mantan Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek, Jurist Tan, turut disebut dalam kesaksian sejumlah saksi.
Salah seorang saksi menyampaikan bahwa Jurist Tan disebut memiliki kewenangan yang cukup besar dalam berbagai aspek, mulai dari penganggaran hingga regulasi di lingkungan kementerian.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop tersebut.
Tim Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Mereka menilai proses penetapan tersangka dilakukan sebelum audit kerugian negara selesai sehingga dakwaan dinilai prematur.
Pihak pembela juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Pengadaan Chromebook Dinilai Tidak Efektif
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung menilai penggunaan Chromebook dinilai kurang efektif karena belum meratanya akses internet di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang turut diungkap dalam persidangan terkait pertimbangan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome tersebut.
Meski demikian, seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan masih akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu akhir apakah majelis hakim menerima seluruh tuntutan jaksa, mengurangi hukuman, atau menjatuhkan putusan lain sesuai fakta persidangan.
