Sabtu, 01 Agt 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kejari Magelang Tahan Pegawai Bank dan Debitur, Dugaan Korupsi Kredit Rp4 Miliar Rugikan Negara

✍️ S Jule P 🕒 25 Jun 2026 👁️ 10x dibaca
Kejari Magelang Tahan Pegawai Bank dan Debitur, Dugaan Korupsi Kredit Rp4 Miliar Rugikan Negara

Tangsellife.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Magelang. Kedua tersangka masing-masing berinisial S (45), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Marketing Bank Magelang, dan HI (47), seorang debitur.

Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang pada Rabu (24/6/2026).

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Magelang.

Ditahan Selama 20 Hari

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Muchammad Rosyidin, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kredit BPR Bank Magelang periode 2020-2025.

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap dua orang, yaitu S selaku Kabag Marketing BPR Bank Magelang dan HI selaku debitur," kata Rosyidin kepada wartawan.

Menurutnya, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Magelang.

Bermula dari Kredit Rp4 Miliar

Kasus ini bermula pada pencairan kredit senilai Rp4 miliar kepada sebuah perusahaan pengembang perumahan pada 13 Juni 2023.

Sebelum kredit dicairkan, pihak bank disebut telah melakukan verifikasi lapangan dan penilaian terhadap agunan selama beberapa bulan. Namun dalam praktiknya, ditemukan bahwa jaminan yang digunakan belum memenuhi syarat karena masih atas nama pihak lain.

"Agunannya belum clear and clean, masih atas nama orang lain. Seharusnya kondisi tersebut menjadi pertimbangan agar kredit tidak dicairkan," jelas Rosyidin.

Pinjaman tersebut memiliki tenor satu tahun dan seharusnya lunas pada Juni 2024.

Debitur Hanya Bayar Bunga

Dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami kemacetan. Debitur diketahui hanya membayar bunga sebanyak dua hingga tiga kali dengan nilai sekitar Rp56 juta per pembayaran.

Sementara itu, pokok pinjaman senilai Rp4 miliar sama sekali belum diangsur hingga jatuh tempo.

"Yang dibayarkan hanya bunga beberapa kali. Untuk pokok pinjaman belum pernah dibayarkan," ujarnya.

Kondisi tersebut membuat kredit berubah menjadi kredit macet dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi BPR Bank Magelang.

Agunan Bermasalah Tak Bisa Dilelang

Masalah semakin rumit karena 14 sertifikat yang dijadikan agunan ternyata masih tercatat atas nama pihak lain.

Akibatnya, saat kredit macet terjadi, aset tersebut tidak dapat langsung dilelang untuk menutupi kerugian bank.

"Karena status agunannya belum clear dan clean, aset tersebut tidak bisa digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara," terang Rosyidin.

Penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak debitur dan oknum internal bank sehingga pengajuan kredit yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap dapat disetujui.

Kejari Periksa 15 Saksi

Dalam proses penyelidikan, Kejari Magelang telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Sementara itu, penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski demikian, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 miliar sesuai nilai kredit yang bermasalah.

"Kerugian negara saat ini masih dihitung BPKP, tetapi potensinya sekitar Rp4 miliar," tegasnya.

Dijerat Pasal Korupsi KUHP Baru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya paling sedikit dua tahun penjara, dengan kemungkinan bertambah sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Penyidik Kejari Magelang memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi kredit tersebut.

SP
S Jule PRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update