Ditangani Polda Metro, Bareskrim Tetap Awasi Kasus Grace Natalie Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
Tangsellife.com - Kasus dugaan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) yang menyeret nama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie kini resmi ditangani Polda Metro Jaya. Meski demikian, Bareskrim Polri menegaskan tidak akan lepas tangan dan tetap memberikan asistensi dalam proses penanganannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan perkara dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lebih efektif karena sudah ada laporan serupa yang lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya.
Bareskrim Tetap Beri Pendampingan
Wira menjelaskan, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Bareskrim tetap melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses penyelidikan berlangsung.
"Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up Polda Metro," kata Wira kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penyatuan penanganan dilakukan karena laporan memiliki lokasi kejadian (locus) dan waktu kejadian (tempus) yang sama.
"Kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," ujarnya.
Berawal dari Laporan 40 Ormas Islam
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama ke Bareskrim Polri.
Melalui perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mereka melaporkan tiga nama, yakni Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Pelapor Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Pada Rabu (24/6/2026), Polda Metro Jaya memeriksa Gurun Arisastra sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Gurun mengaku membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya juga telah diserahkan saat membuat laporan di Bareskrim Polri. Selain bukti, ia juga menjelaskan kronologi perkara serta bagian-bagian video yang dianggap menjadi persoalan hukum.
Meski menghormati proses penyelidikan, Gurun mengaku menyayangkan keputusan pelimpahan perkara dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nama Jusuf Kalla secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan isu kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla yang menyeret Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya.
