Eks Kepala Cabang Bank Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Kredit Pensiunan Rp5,8 Miliar
Tangsellife.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun aktif di Bank Bengkulu. Kali ini, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Jakarta berinisial RH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyaluran kredit bermasalah pada periode 2018 hingga 2019.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Bank Bengkulu.
Pengembangan Kasus yang Sudah Menjerat Dua Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, menjelaskan bahwa RH menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan JF yang merupakan mantan Account Officer (AO) kredit konsumtif serta FH yang menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran Bank Bengkulu.
Menurut Yuharmen, penetapan RH dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait proses penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Peran tersangka ini memproses, merekomendasikan dan menyetujui terjadinya penyaluran kredit multiguna pensiun aktif tahun 2018-2019 dengan tidak sebagaimana mestinya," kata Yuharmen, Selasa (23/6/2026).
Diduga Menyetujui Kredit Tidak Sesuai Prosedur
Penyidik menduga RH memiliki peran penting dalam tahapan pengajuan hingga persetujuan kredit multiguna pensiun aktif yang diberikan kepada puluhan debitur.
Kredit tersebut diduga disalurkan tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2019.
RH diduga ikut memberikan persetujuan terhadap sejumlah kredit yang kemudian bermasalah dan tidak dapat dikembalikan sesuai perjanjian.
Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Kerugian itu berasal dari total realisasi kredit multiguna pensiun aktif senilai Rp10,75 miliar yang disalurkan kepada 75 debitur.
Penyidik menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses analisis, verifikasi, hingga persetujuan kredit yang berujung pada munculnya kredit bermasalah.
Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan para tersangka dalam perkara ini.
Langsung Ditahan di Rutan Bengkulu
Usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan oleh Kejari Bengkulu.
Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bengkulu bersama dua tersangka lainnya untuk menjalani masa penahanan awal selama 14 hari ke depan.
Langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Sebelumnya, JF dan FH telah lebih dulu ditahan sejak Mei 2026 dalam perkara yang sama.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejari Bengkulu memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun aktif tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri alur persetujuan kredit dan mekanisme internal yang digunakan saat kredit diberikan kepada puluhan debitur.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat perbankan daerah dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah yang berasal dari penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai aturan.
