Sabtu, 01 Agt 2026 NasionalHukum & KriminalEkonomiSeputar TangselTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

40 Warga Cirebon Gagal Kerja ke Luar Negeri, Diduga Ditipu LPK hingga Rugi Rp400 Juta

✍️ Nalendra 🕒 30 Jun 2026 👁️ 7x dibaca
40 Warga Cirebon Gagal Kerja ke Luar Negeri, Diduga Ditipu LPK hingga Rugi Rp400 Juta

Tangsellife.com - Sebanyak 40 warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus dijanjikan bekerja di luar negeri. Setelah menyerahkan uang dan mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), para korban tak kunjung diberangkatkan.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta. Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan seorang tersangka berinisial MS.

Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Korban Diminta Setor Uang

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, mengatakan dugaan penipuan itu terjadi pada Januari 2025 di salah satu LPK di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, tersangka menawarkan kesempatan bekerja di salah satu negara tetangga kepada para korban.

"Perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Januari 2025 di salah satu LPK di Kabupaten Cirebon. Tersangka meminta uang kepada korban dengan iming-iming untuk dipekerjakan di salah satu negara tetangga," ujar Putu, Senin (29/6/2026).

Para korban kemudian diminta memenuhi persyaratan administrasi sekaligus mengikuti pelatihan sebelum diberangkatkan.

Namun setelah seluruh proses dijalani, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Korban sudah menyerahkan sejumlah uang, tetapi akhirnya tidak diberangkatkan sehingga mengalami kerugian," katanya.

Kerugian Mencapai Rp400 Juta

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat terdapat sekitar 40 korban dalam kasus tersebut.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp400 juta, yang merupakan akumulasi uang yang telah disetorkan para korban kepada tersangka.

"Nominal yang terdata sekitar Rp400 juta. Itu merupakan akumulasi dari hampir seluruh korban," jelas Putu.

Penyidik masih mendalami alur penyerahan uang serta memastikan jumlah kerugian masing-masing korban.

Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MS.

Meski demikian, penyidik masih mendalami secara rinci peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

"Sementara ini tersangkanya berinisial MS. Untuk selanjutnya masih kita perdalam lagi," ujar Putu.

Penyidik juga menemukan indikasi sebagian uang milik korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

"Ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, ada yang memang untuk membayar utang, dan lain sebagainya," katanya.

Disnaker Tegaskan LPK Tidak Berwenang Menempatkan Pekerja Migran

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap LPK Ciremai Global Academy yang menjadi sorotan terkait kasus tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan bahwa lembaga pelatihan kerja tidak memiliki kewenangan menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

"Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Hingga kini Polresta Cirebon masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

N
NalendraPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update