
Tangsellife.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam gerakan bermuatan politik terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun dan hanya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ahmad Khozinudin, pihaknya selama ini bergerak untuk mengungkap persoalan yang mereka anggap sebagai kepentingan publik, bukan agenda politik praktis.
“Kami tidak ada yang berafiliasi dengan partai politik,” ujar Khozinudin di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia juga menekankan bahwa Roy Suryo maupun pihak lain yang terlibat tidak sedang menjadi kader partai politik atau berkontestasi dalam pemilu.
Dalam pernyataannya, kubu Roy Suryo juga menyinggung balik pihak Presiden Jokowi. Ia menyebut Jokowi disebut memiliki kedekatan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan adanya dimensi politik dalam isu yang sedang berkembang.
Ia bahkan menduga ada motif politik dari pihak tertentu agar isu tersebut tetap menjadi perhatian publik menjelang Pemilu 2029.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus, dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), sebelum kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Setelah itu, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Hari ini, Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, dua tersangka akan ditahapduakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari laporan, penyelidikan, hingga penyidikan.
Berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.