
Tangsellife.com - Polemik dugaan penerimaan uang yang menyeret sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) terus melebar dan memicu tekanan dari internal kampus. Isu ini mencuat setelah beredar video pengakuan sejumlah mahasiswa yang sebelumnya mengikuti aksi demonstrasi dan audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kini, mahasiswa UBK justru melayangkan tuntutan resmi kepada pihak yang diduga terlibat, lengkap dengan batas waktu penyelesaian yang dinilai cukup ketat.
Peristiwa ini bermula pada Senin (15/6/2026), ketika belasan mahasiswa dari UBK dan Universitas MH Thamrin mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Usai aksi tersebut, perwakilan mahasiswa kemudian diundang ke Istana Wakil Presiden untuk berdialog langsung dengan Gibran Rakabuming Raka dan menyampaikan enam tuntutan.
Namun, setelah pertemuan itu, muncul dugaan adanya aliran uang kepada sebagian perwakilan mahasiswa. Isu tersebut semakin liar setelah beredar klaim di media sosial bahwa nominal yang diterima mencapai ratusan juta rupiah, meski tidak disertai bukti resmi.
Situasi makin panas setelah muncul video interogasi yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ketua BEM FH UBK disebut mengakui adanya penerimaan uang, namun jumlahnya jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Ia menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan logistik kegiatan mahasiswa. Namun, narasi yang berkembang di media sosial terlanjur melebar dan memicu spekulasi adanya “suap politik” pasca-audiensi dengan pejabat negara.
Hingga saat ini, belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya aliran dana dari pihak Istana Wakil Presiden atau bentuk suap langsung. Pihak kampus maupun organisasi mahasiswa disebut masih melakukan penelusuran internal.
Di tengah polemik tersebut, akun Instagram BEM Fakultas Hukum UBK mengunggah pernyataan sikap resmi pada Senin (22/6/2026). Dalam pernyataan itu, mahasiswa UBK menyampaikan sejumlah tuntutan keras kepada pihak yang diduga terlibat.
Berikut poin-poin tuntutan yang disuarakan:
Beberapa pengurus BEM yang dicantumkan dalam tuntutan mahasiswa antara lain:
Tak hanya soal jabatan organisasi, mahasiswa juga menuntut sanksi akademik yang cukup berat. Jika terbukti terlibat, nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga ABK 4 diminta dibatalkan dan diganti menjadi nilai E.
Bagi penerima KIP-K, mahasiswa bahkan meminta adanya pengembalian dana bantuan pendidikan ke negara apabila keterlibatan terbukti.
Untuk memastikan proses berjalan objektif, mahasiswa UBK mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa. Tim ini diharapkan dapat mengusut dugaan aliran dana secara menyeluruh dan transparan.
Seluruh tuntutan tersebut diberi tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, dan disebut bersifat mengikat.
Diketahui, penyampaian tuntutan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Rektor III UBK, dosen FISIP UBK Faisyal Salomon, staf kemahasiswaan, serta sejumlah perwakilan mahasiswa.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama karena simpang siur informasi terkait jumlah uang, sumber dana, serta kaitannya dengan pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.