
Tangsellife.com - Perkembangan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane masih menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Tangerang Selatan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengajukan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan pemerintah menempuh dua jalur penanganan, yakni gugatan perdata dan proses pidana.
“Kami sudah menggugat ke pengadilan dengan nilai sekitar Rp27 miliar. Untuk pidananya ditangani oleh Polres,” ujar Rizal dalam dialog bersama komunitas peduli sungai di Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026).
Nilai gugatan tersebut disebut berdasarkan hasil perhitungan ahli terkait dampak pencemaran lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan membenarkan bahwa kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah masuk proses penyidikan,” kata Wira, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencemaran dan kebakaran di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD.
Kasi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan pemeriksaan awal dilakukan selama beberapa jam untuk mendalami keterangan para pihak yang terkait.
Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah lima bulan sejak kejadian. Kami meminta aparat segera menetapkan tersangka dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran Sungai Cisadane,” ujar Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penanganan perkara.