← Kembali ke artikel
Tangsel Life
Hukum & Kriminal

Kasus Pencemaran Cisadane, Kapan Tersangka Ditetapkan?

Oleh Nalendra · 23 June 2026, 10:19 WIB · 2 menit baca
Kasus Pencemaran Cisadane, Kapan Tersangka Ditetapkan?

Tangsellife.com - Perkembangan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane masih menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Tangerang Selatan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengajukan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar.

KLH Gugat Rp27 Miliar

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan pemerintah menempuh dua jalur penanganan, yakni gugatan perdata dan proses pidana.

 

“Kami sudah menggugat ke pengadilan dengan nilai sekitar Rp27 miliar. Untuk pidananya ditangani oleh Polres,” ujar Rizal dalam dialog bersama komunitas peduli sungai di Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026).

Nilai gugatan tersebut disebut berdasarkan hasil perhitungan ahli terkait dampak pencemaran lingkungan.

 

Polres Tangsel Naikkan ke Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan membenarkan bahwa kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

“Saat ini sudah masuk proses penyidikan,” kata Wira, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

 

Kejari Tangsel Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencemaran dan kebakaran di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD.

Kasi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan pemeriksaan awal dilakukan selama beberapa jam untuk mendalami keterangan para pihak yang terkait.

 

Aktivis Desak Penetapan Tersangka

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

“Sudah lima bulan sejak kejadian. Kami meminta aparat segera menetapkan tersangka dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran Sungai Cisadane,” ujar Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penanganan perkara.

Tag: #Tangerang Selatan, #Polres Tangsel, #Kejari Tangsel, #Pencemaran Sungai Cisadane, #Sungai Cisadane, #KLH, #BPLH, #Rizal Irawan, #AKP Wira Graha Setiawan, #Taman Tekno BSD, #Sinarmas Land, #Kalung Tangerang, #Fale Wali, #Kasus Lingkungan, #Pencemaran Lingkungan, #BSD Serpong, #Penegakan Hukum Lingkungan, #Berita Tangsel, #Sungai Tercemar, #Dugaan Pencemaran Cisadane

Sumber: https://tangsellife.com/baca/kasus-pencemaran-cisadane-kapan-tersangka-ditetapkan
© 2026 Tangsel Life · Diunduh 23 June 2026, 23:26 WIB via PBN Media Network.